RSS

Tag Archives: perjanjian jual beli

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI

PERJANJIAN JUAL BELI FURNITUR PERKANTORAN

NOMOR : 15/IX/2014

 

Perjanjian Jual Beli Alat Furnitur Perkantoran ini dibuat pada hari ini, Selasa tanggal 23 September 2014, di Surabaya, oleh dan diantara:

Nama                                      : Edo Ostarisa, S.E.

Jabatan                                   : Direktur PT Desainic Furniture

Tempat Tanggal Lahir                : 10 Juli 1965

Alamat                                    : Jl. Pahlawan No. 27 Surabaya

Nomor KTP                            : 908765436809

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Desainic Furniture yang beralamat di Basuki Rahmat Nomor 147 Surabaya, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENJUAL;

Nama                                      : Sofia Alfani

Jabatan                                   : Manajer Sarana dan Prasarana

Tempat Tanggal Lahir                : 16 Desember 1967

Alamat                                    : Jl. Bung Hatta No. 28 Depok

Nomor KTP                            : 897654678367

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Amarta Karya berdasarkan berdasarkan Surat Penugasan Direktur No. 88KP/V/2014 tanggal 20 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hartanto, Sp.A selaku direktur yang beralamat diJalan Cinangka Nomor 134 Depok , selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PEMBELI;

PENJUAL dan PEMBELI secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa, PENJUAL adalah sebuah PT yang bergerak di bidang furnitur perkantoran yang kegiatan usahanya meliputi memproduksi dan mendistribusikam berbagai macam furnitur kantor yang terbuat dari kayu berkualitas;
  2. Bahwa, PEMBELI adalah sebuah PT, yang ruang lingkup kegiatan usahanya di bidag alat-alat kesehatan;
  3. Bahwa, dalam rangka melakukan ekspasi pasar di wilayah Jawa Timur, PIHAK PEMBELI membutuhkan beberapa furnitur kantor untuk melengkapi kebutuhan kantor cabang baru yang rencananya akan dibuka di wilayah Pasuruan;
  4. Bahwa, PEMBELI berkehendak untuk membeli beberapa furnitur kantor dari PENJUAL untuk menjalankan usahanya tersebut seperti dimaksud butir 3 diatas.

Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli Furnitur Perkantoran ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

JENIS BARANG

PENJUAL setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

  • 50 buah meja kerja;
  • 50 buah kursi;
  • 25 lemari arsip;
  • 1 set sofa;

Yang selanjutnya disebut sebagai BARANG.

Pasal 2

HARGA BARANG

Harga disepakati untuk tiap barang adalah :

  • @meja : Rp 1.750.000,00 ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
  • @kursi : Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah )
  • @lemari : Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah )
  • @sofa : Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah )

sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah Rp 177.500.000,00 ( Seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )

Pasal 3

CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran barang tersebut PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

  1. Uang muka atau DP (DownPayment) sebesar 25 % ( dua puluh lima persen) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp 44.375.000,00 ( empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang dibayarkan PEMBELI kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  2. Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PEMBELI tersebut.
  3. Uang pelunasan pembayaran sebesar 75% ( tujuh puluh lima persen ) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp 133.125.000,00 ( seratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ) dibayarkan PEMBELI kepada PENJUAL selambat-lambatnya 1 minggu setelah keseluruhan BARANG diterima PEMBELI dengan selamat dan dalam kondisi baik.

Pasal 4

PENYERAHAN DAN PENGIRIMAN BARANG

(1)   Penyerahan Barang dilakukan oleh PENJUAL kepada PEMBELI di kantor cabang baru PEMBELI di daerah Pasuruan, Jawa Timur.

(2)   Pengiriman Barang dari PENJUAL kepada PEMBELI merupakan tanggung jawab PENJUAL sepenuhnya, dan kepada PEMBELI tidak dikenakan ongkos pengiriman.

(3)   Pengiriman Barang dari PENJUAL kepada PEMBELI akan dilakukan oleh PENJUAL selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2014.

Pasal 5

SANKSI ATAS KETERLAMBATAN

Apabila PENJUAL terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 5, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PENJUAL akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 % ( satu persen ) atau sebesar Rp 1.775.000,00 ( satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dari pembayaran yang telah diterima PENJUAL.

Pasal 6

GARANSI ATAS KERUSAKAN BARANG

PENJUAL memberikan garansi untuk perbaikan kerusakan pada barang selama 1 tahun dihitung sejak PEMBELI menerima keseluruhan barang yang diperjanjikan.

Pasal 7

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK.

Pasal 8

FORCE MAJEUR

(1)   Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;

(2)   Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Pasal  10

HAL-HAL LAIN

Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap Bermaterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di        : Surabaya

Tanggal          : 23 September 2014

PENJUAL                                                                                                        PEMBELI

 

     Edo Ostarisa, S.E.                                                                                                Sofia Alfani

 
Leave a comment

Posted by on April 11, 2015 in PERANCANGAN KONTRAK

 

Tags: ,