RSS

CONTOH PERJANJIAN KEAGENAN

11 Apr

PERJANJIAN KEAGENAN SEPEDA “INTIBIKE”

NOMOR : 11/X/2014

Perjanjian Keagenan Sepeda “Intibike” ini dibuat pada hari ini, Senin tanggal 3 November, di Sidoarjo, oleh dan diantara:

Nama                                      : Bertha, S.E.

Jabatan                                   : Manager Pemasaran

Tempat Tanggal Lahir                : 10 Juli 1965

Alamat                                    : Jl. Pahlawan No. 27 Sidoarjo

Nomor KTP                              : 908765436809

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Intiroda Jaya berdasarkan Surat Penugasan Direktur No. 88IJ/VI/2014 tanggal 29 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh dr. Harto, selaku direktur yang berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 147 Sidoarjo , selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PRINSIPAL;

Nama                                      : Ariel Pradibta

Tempat Tanggal Lahir                : 16 Desember 1986

Alamat                                    : Jl. Bung Hatta No. 28 Bandung

Nomor KTP                            : 897654678367

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut AGEN;

PRINSIPAL dan AGEN secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  • Bahwa, PRINSIPAL adalah sebuah PT yang bergerak di bidang berbagai tipe sepeda beserta aksesorinya yakni urban bike, mountain bike, sampai dengan electric bike;
  • Bahwa dalam rangka pemasaran produk sepedanya yang diberi merek “Intibike”, PRINSIPAL memiliki agen di berbagai daerah di Indonesia bahkan di beberapa negara di kawasan Asia;
  • Bahwa, AGEN adalah perseorangan yang ingin memulai usaha jual beli sepeda dan berminat menjadi sah satu agen PRINSIPAL;

Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Keagenan Sepeda “Intibike” ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

PRODUK

Produk yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah berbagai tipe sepeda merek “Intibike” beserta aksesorinya yakni urban bike, mountain bike, sampai dengan electric bike yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Produk”. Apabila di kemudian hari terdapat pengembangan produk ataupun penghentian produksi atas suatu tipe tertentu akibatnya minimnya minat pasar maka perubahan produk tersebut akan dituangkan dalam suatu addendum secara tertulis.

PASAL 2

PENGANGKATAN AGEN

Dengan ini PRINSIPAL mengangkat AGEN sebagai AGEN pemasaran resmi produk-produk PRINSIPAL, sesuai dengan syarat-syarat dalam perjanjian ini dan dalam dokumen lain yang termasuk dalam kesepakatan bersama, untuk melakukan pemasaran produk PRINSIPAL di wilayah Bandung, Jawa Barat.

PASAL 3

HUBUNGAN AGEN DENGAN PRINSIPAL

  1. Para Pihak menyetujui dan memahami bahwa Perjanjian ini tidak terdapat dan tidak seharusnya diartikan menciptakan suatu hubungan kepegawaian antara Perusahaan dan Agen sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Ketenagakerjaan, melainkan suatu hubungan kemitraan antara Perusahaan dan Agen dalam menjalankan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
  2. Atas dasar hal tersebut diatas maka Perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat Agen sebagai Karyawan Tetap.

PASAL 4

TUGAS AGEN DAN PRINSIPAL

PENJUALAN

  1. AGEN berusaha dengan segala kemampuanya untuk mempromosikan dan meningkatkan penjualan Produk PRINSIPAL di wilayahnya.
  2. AGEN akan selalu berusaha menjaga nama baik PRINSIPAL dengan memberikan service yang wajar pada Konsumen tanpa mengurangi dan/atau menambahkan standarisasi perakitan dan perawatan serta spesifikasi produk.
  3. Periklanan Produk PRINSIPAL dengan media cetak di wilayah penjualannya menjadi kewajiban AGEN untuk pengadaannya dengan biaya yang ditanggung oleh AGEN sendiri.
  4. PRINSIPAL menjamin bebasnya produk dari kerusakan dan cacat produksi serta akan mengganti produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta apabila adanya cacat produksi di dalam produk tersebut apabila laporan adanya kerusakan tersebut dilaporkan dalam waktu 1 minggu setelah produk berada di tangan Konsumen tanpa membebankan apapun pada AGEN dan Konsumen.

LAPORAN

  1. AGEN wajib menyampaikan laporan kepada PRINSIPAL setiap dua bulan yang berisi jumlah Produk yang telah terjual, grafik permintaan, serta hal lain yang diminta oleh PRINSIPAL yang berhubungan dengan penjualan, dengan mengirimkannya melalui media elektronik berupa e-mail.
  2. AGEN wajib menyampaikan laporan mengenai keluhan serta klaim yang di terimanya dari Konsumen kepada PRINSIPAL melalui media elektronik berupa e-mail.

PASAL 5

PROMOSI dan INFORMASI

  1. PRINSIPAL bersama sama dengan seluruh AGEN di seluruh Indonesia bersama sama menanggung biaya Periklanan dalam hal mempromosikan produk PRINSIPAL yang ditujukan melalui media elektronik, seperti Televisi dan website atau media lain yang berskala Nasional dengan porsi tanggungan sebagai berikut:
    PRINSIPAL : 70% Seluruh AGEN : 30%
  2. PRINSIPAL tanpa meminta kompensasi biaya atau potongan apapun akan menyediakan Brosur dan Katalog yang berisi spesifikasi dan harga produk PRINSIPAL kepada AGEN setiap ada perubahan atau penambahan item produk PRINSIPAL.
  3. AGEN dapat mencantumkan nama PRINSIPAL pada hal-hal yang wajar atas persetujuan PRINSIPAL agar diketahui umum bahwa perusahaan tersebut adalah Agen dari Prinsipal dan/atau Produk yang bersangkutan selama berlakunya perjanjian.
  4. Segala Informasi yang diterima oleh AGEN mengenai produk PRINSIPAL yang menjadi rahasia dagang PRINSIPAL harus dijaga kerahasiaannya oleh AGEN dalam kondisi apapun dari pihak lain tanpa persetujuan PRINSIPAL.
  5. AGEN diwajibkan mengembalikan kepada PRINSIPAL semua bahan-bahan dokumen yang diberikan kepada AGEN, dan tidak diperkenankan memanfaatkan data informasi dan rahasia dagang sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini pada saat berakhirnya perjanjian atau putusnya perjanjian dengan pihak PRINSIPAL.

PASAL 6

BANTUAN PELATIHAN

  1. Dalam hal perakitan dan reparasi produk PRINSIPAL, AGEN wajib menunjuk 2 orang yang dipekerjakannya untuk menjalani pelatihan khusus yang diadakan oleh pihak PRINSIPAL di wilayah yang ditentukan PRINSIPAL, tanpa membebani AGEN dengan biaya apapun.
  2. Orang-orang yang ditunjuk sebagaimana termuat dalam pasal 4 ayat 1 wajib memberikan pelatihan kepada setiap orang yang dipekerjakan oleh AGEN dengan biaya AGEN sendiri mengadakan pelatihan bagi seluruh karyawannya mengenai perakitan dan reparasi produk PRINSIPAL.
  3. PRINSIPAL memberikan pelatihan dengan biaya sendiri tanpa meminta kompensasi apapun kepada AGEN dalam hal adanya produk jenis baru yang dihasilkan oleh PRINSIPAL

PASAL 7

KOMISI

AGEN berhak memotong sendiri komisinya sebesar 5% dari setiap produk yang berhasil di jual dalam setiap transaksi, sebelum pembayaran diberikan kepada PRINSIPAL.

PASAL 8

LARANGAN

  1. AGEN tidak berwenang membawa nama PRINSIPAL atas perjanjiannya kepada pihak ketiga tanpa meminta persetujuan kepada PRINSIPAL.
  2. AGEN tidak berhak menentukan harga penjualan produk PRINSIPAL tanpa persetujuan dari PRINSIPAL.

PASAL 9

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini akan mulai mengikat kedua pihak pada saat ditandatangani perjanjian ini dan akan berlaku untuk masa 3 tahun sejak tanggal berlakunya dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kesepakatan kembali para pihak yang akan mulai di negosiasikan minimal dalam waktu 4 bulan sebelum masa berlakunya habis.

PASAL 10

WILAYAH PEMASARAN

Wilayah pemasaran untuk melakukan pemasaran produk PRINSIPAL adalah di wilayah Bandung, Jawa Barat dan sekitarnya atau wilayah lain yang di setujui oleh PRINSIPAL sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.

PASAL 11

SYARAT PERJANJIAN

  1. Dalam hal Agen dalam masa 1 tahun gagal mendapatkan order, perjanjian ini otomatis berakhir tanpa pemberitahuan tertulis.
  2. Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 11 ayat 1, tidak menimbulkan kewajiban dari para pihak memberikan ganti kerugian apapun pada pihak lainnya.
  3. Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 8 ayat 1, mewajibkan AGEN untuk mengembalikan produk yang telah dikirimkan oleh PRINSIPAL dengan biaya AGEN sendiri dan dalam kondisi baik sebagaimana PRINSIPAL mengirimkan pada AGEN.
  4. Dalam hal Agen jatuh pailit, maka Prinsipal berhak menghentikan keagenannya dan perjanjian ini menjadi batal. Dengan demikian Prinsipal dapat mengangkat penanggung jawab untuk menangani semua atau sebagian besar hartanya yang ada pada Agen.

PASAL 12

PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Dalam hal terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam perjanjian, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
  2. Apabila jalan musyawarah seperti tersebut pada ayat (1) tidak tercapai, maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

PASAL 13

KEADAAN MEMAKSA

  1. Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;
  2. Yang dimaksud force majeur atau keadaan memaksa dalam perjanjian ini meliputi bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.

PASAL 14

HAL-HAL LAIN

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dengan suatu persetujuan kedua belah pihak secara tertulis.
  2. Persetujuan tertulis sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1, merupakan bagian dari perjanjian dan sama mengikatnya dengan perjanjian.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dan mulai berlaku sebagaimana termuat dalam perjanjian ini.

 PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap Bermaterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di        : Sidoarjo

Tanggal          : 3 November 2014

              PRINSIPAL                                                                             AGEN

 

             Bertha, S.E.                                                                     Ariel Pradibta

 
Leave a comment

Posted by on April 11, 2015 in PERANCANGAN KONTRAK

 

Leave a comment