RSS

Category Archives: PERANCANGAN KONTRAK

CONTOH PERJANJIAN KEAGENAN

PERJANJIAN KEAGENAN SEPEDA “INTIBIKE”

NOMOR : 11/X/2014

Perjanjian Keagenan Sepeda “Intibike” ini dibuat pada hari ini, Senin tanggal 3 November, di Sidoarjo, oleh dan diantara:

Nama                                      : Bertha, S.E.

Jabatan                                   : Manager Pemasaran

Tempat Tanggal Lahir                : 10 Juli 1965

Alamat                                    : Jl. Pahlawan No. 27 Sidoarjo

Nomor KTP                              : 908765436809

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Intiroda Jaya berdasarkan Surat Penugasan Direktur No. 88IJ/VI/2014 tanggal 29 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh dr. Harto, selaku direktur yang berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 147 Sidoarjo , selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PRINSIPAL;

Nama                                      : Ariel Pradibta

Tempat Tanggal Lahir                : 16 Desember 1986

Alamat                                    : Jl. Bung Hatta No. 28 Bandung

Nomor KTP                            : 897654678367

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut AGEN;

PRINSIPAL dan AGEN secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  • Bahwa, PRINSIPAL adalah sebuah PT yang bergerak di bidang berbagai tipe sepeda beserta aksesorinya yakni urban bike, mountain bike, sampai dengan electric bike;
  • Bahwa dalam rangka pemasaran produk sepedanya yang diberi merek “Intibike”, PRINSIPAL memiliki agen di berbagai daerah di Indonesia bahkan di beberapa negara di kawasan Asia;
  • Bahwa, AGEN adalah perseorangan yang ingin memulai usaha jual beli sepeda dan berminat menjadi sah satu agen PRINSIPAL;

Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Keagenan Sepeda “Intibike” ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

PRODUK

Produk yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah berbagai tipe sepeda merek “Intibike” beserta aksesorinya yakni urban bike, mountain bike, sampai dengan electric bike yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Produk”. Apabila di kemudian hari terdapat pengembangan produk ataupun penghentian produksi atas suatu tipe tertentu akibatnya minimnya minat pasar maka perubahan produk tersebut akan dituangkan dalam suatu addendum secara tertulis.

PASAL 2

PENGANGKATAN AGEN

Dengan ini PRINSIPAL mengangkat AGEN sebagai AGEN pemasaran resmi produk-produk PRINSIPAL, sesuai dengan syarat-syarat dalam perjanjian ini dan dalam dokumen lain yang termasuk dalam kesepakatan bersama, untuk melakukan pemasaran produk PRINSIPAL di wilayah Bandung, Jawa Barat.

PASAL 3

HUBUNGAN AGEN DENGAN PRINSIPAL

  1. Para Pihak menyetujui dan memahami bahwa Perjanjian ini tidak terdapat dan tidak seharusnya diartikan menciptakan suatu hubungan kepegawaian antara Perusahaan dan Agen sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Ketenagakerjaan, melainkan suatu hubungan kemitraan antara Perusahaan dan Agen dalam menjalankan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
  2. Atas dasar hal tersebut diatas maka Perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat Agen sebagai Karyawan Tetap.

PASAL 4

TUGAS AGEN DAN PRINSIPAL

PENJUALAN

  1. AGEN berusaha dengan segala kemampuanya untuk mempromosikan dan meningkatkan penjualan Produk PRINSIPAL di wilayahnya.
  2. AGEN akan selalu berusaha menjaga nama baik PRINSIPAL dengan memberikan service yang wajar pada Konsumen tanpa mengurangi dan/atau menambahkan standarisasi perakitan dan perawatan serta spesifikasi produk.
  3. Periklanan Produk PRINSIPAL dengan media cetak di wilayah penjualannya menjadi kewajiban AGEN untuk pengadaannya dengan biaya yang ditanggung oleh AGEN sendiri.
  4. PRINSIPAL menjamin bebasnya produk dari kerusakan dan cacat produksi serta akan mengganti produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta apabila adanya cacat produksi di dalam produk tersebut apabila laporan adanya kerusakan tersebut dilaporkan dalam waktu 1 minggu setelah produk berada di tangan Konsumen tanpa membebankan apapun pada AGEN dan Konsumen.

LAPORAN

  1. AGEN wajib menyampaikan laporan kepada PRINSIPAL setiap dua bulan yang berisi jumlah Produk yang telah terjual, grafik permintaan, serta hal lain yang diminta oleh PRINSIPAL yang berhubungan dengan penjualan, dengan mengirimkannya melalui media elektronik berupa e-mail.
  2. AGEN wajib menyampaikan laporan mengenai keluhan serta klaim yang di terimanya dari Konsumen kepada PRINSIPAL melalui media elektronik berupa e-mail.

PASAL 5

PROMOSI dan INFORMASI

  1. PRINSIPAL bersama sama dengan seluruh AGEN di seluruh Indonesia bersama sama menanggung biaya Periklanan dalam hal mempromosikan produk PRINSIPAL yang ditujukan melalui media elektronik, seperti Televisi dan website atau media lain yang berskala Nasional dengan porsi tanggungan sebagai berikut:
    PRINSIPAL : 70% Seluruh AGEN : 30%
  2. PRINSIPAL tanpa meminta kompensasi biaya atau potongan apapun akan menyediakan Brosur dan Katalog yang berisi spesifikasi dan harga produk PRINSIPAL kepada AGEN setiap ada perubahan atau penambahan item produk PRINSIPAL.
  3. AGEN dapat mencantumkan nama PRINSIPAL pada hal-hal yang wajar atas persetujuan PRINSIPAL agar diketahui umum bahwa perusahaan tersebut adalah Agen dari Prinsipal dan/atau Produk yang bersangkutan selama berlakunya perjanjian.
  4. Segala Informasi yang diterima oleh AGEN mengenai produk PRINSIPAL yang menjadi rahasia dagang PRINSIPAL harus dijaga kerahasiaannya oleh AGEN dalam kondisi apapun dari pihak lain tanpa persetujuan PRINSIPAL.
  5. AGEN diwajibkan mengembalikan kepada PRINSIPAL semua bahan-bahan dokumen yang diberikan kepada AGEN, dan tidak diperkenankan memanfaatkan data informasi dan rahasia dagang sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini pada saat berakhirnya perjanjian atau putusnya perjanjian dengan pihak PRINSIPAL.

PASAL 6

BANTUAN PELATIHAN

  1. Dalam hal perakitan dan reparasi produk PRINSIPAL, AGEN wajib menunjuk 2 orang yang dipekerjakannya untuk menjalani pelatihan khusus yang diadakan oleh pihak PRINSIPAL di wilayah yang ditentukan PRINSIPAL, tanpa membebani AGEN dengan biaya apapun.
  2. Orang-orang yang ditunjuk sebagaimana termuat dalam pasal 4 ayat 1 wajib memberikan pelatihan kepada setiap orang yang dipekerjakan oleh AGEN dengan biaya AGEN sendiri mengadakan pelatihan bagi seluruh karyawannya mengenai perakitan dan reparasi produk PRINSIPAL.
  3. PRINSIPAL memberikan pelatihan dengan biaya sendiri tanpa meminta kompensasi apapun kepada AGEN dalam hal adanya produk jenis baru yang dihasilkan oleh PRINSIPAL

PASAL 7

KOMISI

AGEN berhak memotong sendiri komisinya sebesar 5% dari setiap produk yang berhasil di jual dalam setiap transaksi, sebelum pembayaran diberikan kepada PRINSIPAL.

PASAL 8

LARANGAN

  1. AGEN tidak berwenang membawa nama PRINSIPAL atas perjanjiannya kepada pihak ketiga tanpa meminta persetujuan kepada PRINSIPAL.
  2. AGEN tidak berhak menentukan harga penjualan produk PRINSIPAL tanpa persetujuan dari PRINSIPAL.

PASAL 9

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini akan mulai mengikat kedua pihak pada saat ditandatangani perjanjian ini dan akan berlaku untuk masa 3 tahun sejak tanggal berlakunya dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kesepakatan kembali para pihak yang akan mulai di negosiasikan minimal dalam waktu 4 bulan sebelum masa berlakunya habis.

PASAL 10

WILAYAH PEMASARAN

Wilayah pemasaran untuk melakukan pemasaran produk PRINSIPAL adalah di wilayah Bandung, Jawa Barat dan sekitarnya atau wilayah lain yang di setujui oleh PRINSIPAL sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.

PASAL 11

SYARAT PERJANJIAN

  1. Dalam hal Agen dalam masa 1 tahun gagal mendapatkan order, perjanjian ini otomatis berakhir tanpa pemberitahuan tertulis.
  2. Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 11 ayat 1, tidak menimbulkan kewajiban dari para pihak memberikan ganti kerugian apapun pada pihak lainnya.
  3. Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 8 ayat 1, mewajibkan AGEN untuk mengembalikan produk yang telah dikirimkan oleh PRINSIPAL dengan biaya AGEN sendiri dan dalam kondisi baik sebagaimana PRINSIPAL mengirimkan pada AGEN.
  4. Dalam hal Agen jatuh pailit, maka Prinsipal berhak menghentikan keagenannya dan perjanjian ini menjadi batal. Dengan demikian Prinsipal dapat mengangkat penanggung jawab untuk menangani semua atau sebagian besar hartanya yang ada pada Agen.

PASAL 12

PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Dalam hal terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam perjanjian, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
  2. Apabila jalan musyawarah seperti tersebut pada ayat (1) tidak tercapai, maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

PASAL 13

KEADAAN MEMAKSA

  1. Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;
  2. Yang dimaksud force majeur atau keadaan memaksa dalam perjanjian ini meliputi bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.

PASAL 14

HAL-HAL LAIN

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dengan suatu persetujuan kedua belah pihak secara tertulis.
  2. Persetujuan tertulis sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1, merupakan bagian dari perjanjian dan sama mengikatnya dengan perjanjian.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dan mulai berlaku sebagaimana termuat dalam perjanjian ini.

 PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap Bermaterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di        : Sidoarjo

Tanggal          : 3 November 2014

              PRINSIPAL                                                                             AGEN

 

             Bertha, S.E.                                                                     Ariel Pradibta

 
Leave a comment

Posted by on April 11, 2015 in PERANCANGAN KONTRAK

 

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI

PERJANJIAN JUAL BELI FURNITUR PERKANTORAN

NOMOR : 15/IX/2014

 

Perjanjian Jual Beli Alat Furnitur Perkantoran ini dibuat pada hari ini, Selasa tanggal 23 September 2014, di Surabaya, oleh dan diantara:

Nama                                      : Edo Ostarisa, S.E.

Jabatan                                   : Direktur PT Desainic Furniture

Tempat Tanggal Lahir                : 10 Juli 1965

Alamat                                    : Jl. Pahlawan No. 27 Surabaya

Nomor KTP                            : 908765436809

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Desainic Furniture yang beralamat di Basuki Rahmat Nomor 147 Surabaya, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENJUAL;

Nama                                      : Sofia Alfani

Jabatan                                   : Manajer Sarana dan Prasarana

Tempat Tanggal Lahir                : 16 Desember 1967

Alamat                                    : Jl. Bung Hatta No. 28 Depok

Nomor KTP                            : 897654678367

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Amarta Karya berdasarkan berdasarkan Surat Penugasan Direktur No. 88KP/V/2014 tanggal 20 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hartanto, Sp.A selaku direktur yang beralamat diJalan Cinangka Nomor 134 Depok , selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PEMBELI;

PENJUAL dan PEMBELI secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa, PENJUAL adalah sebuah PT yang bergerak di bidang furnitur perkantoran yang kegiatan usahanya meliputi memproduksi dan mendistribusikam berbagai macam furnitur kantor yang terbuat dari kayu berkualitas;
  2. Bahwa, PEMBELI adalah sebuah PT, yang ruang lingkup kegiatan usahanya di bidag alat-alat kesehatan;
  3. Bahwa, dalam rangka melakukan ekspasi pasar di wilayah Jawa Timur, PIHAK PEMBELI membutuhkan beberapa furnitur kantor untuk melengkapi kebutuhan kantor cabang baru yang rencananya akan dibuka di wilayah Pasuruan;
  4. Bahwa, PEMBELI berkehendak untuk membeli beberapa furnitur kantor dari PENJUAL untuk menjalankan usahanya tersebut seperti dimaksud butir 3 diatas.

Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli Furnitur Perkantoran ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

JENIS BARANG

PENJUAL setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

  • 50 buah meja kerja;
  • 50 buah kursi;
  • 25 lemari arsip;
  • 1 set sofa;

Yang selanjutnya disebut sebagai BARANG.

Pasal 2

HARGA BARANG

Harga disepakati untuk tiap barang adalah :

  • @meja : Rp 1.750.000,00 ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
  • @kursi : Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah )
  • @lemari : Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah )
  • @sofa : Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah )

sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah Rp 177.500.000,00 ( Seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )

Pasal 3

CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran barang tersebut PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

  1. Uang muka atau DP (DownPayment) sebesar 25 % ( dua puluh lima persen) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp 44.375.000,00 ( empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang dibayarkan PEMBELI kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  2. Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PEMBELI tersebut.
  3. Uang pelunasan pembayaran sebesar 75% ( tujuh puluh lima persen ) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp 133.125.000,00 ( seratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ) dibayarkan PEMBELI kepada PENJUAL selambat-lambatnya 1 minggu setelah keseluruhan BARANG diterima PEMBELI dengan selamat dan dalam kondisi baik.

Pasal 4

PENYERAHAN DAN PENGIRIMAN BARANG

(1)   Penyerahan Barang dilakukan oleh PENJUAL kepada PEMBELI di kantor cabang baru PEMBELI di daerah Pasuruan, Jawa Timur.

(2)   Pengiriman Barang dari PENJUAL kepada PEMBELI merupakan tanggung jawab PENJUAL sepenuhnya, dan kepada PEMBELI tidak dikenakan ongkos pengiriman.

(3)   Pengiriman Barang dari PENJUAL kepada PEMBELI akan dilakukan oleh PENJUAL selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2014.

Pasal 5

SANKSI ATAS KETERLAMBATAN

Apabila PENJUAL terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 5, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PENJUAL akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 % ( satu persen ) atau sebesar Rp 1.775.000,00 ( satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dari pembayaran yang telah diterima PENJUAL.

Pasal 6

GARANSI ATAS KERUSAKAN BARANG

PENJUAL memberikan garansi untuk perbaikan kerusakan pada barang selama 1 tahun dihitung sejak PEMBELI menerima keseluruhan barang yang diperjanjikan.

Pasal 7

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK.

Pasal 8

FORCE MAJEUR

(1)   Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;

(2)   Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Pasal  10

HAL-HAL LAIN

Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap Bermaterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di        : Surabaya

Tanggal          : 23 September 2014

PENJUAL                                                                                                        PEMBELI

 

     Edo Ostarisa, S.E.                                                                                                Sofia Alfani

 
Leave a comment

Posted by on April 11, 2015 in PERANCANGAN KONTRAK

 

Tags: ,