1. Jelaskan perbedaan pandangan mengenai hukum menurut aliran naturalisme dan positivisme! Read the rest of this entry »
Tag Archives: pandangan historical Jurisprudence ( Von Savigny ) terhadap pembaharuan hukum/perubahan hukum yang dilakukan legal drafter
Soal dan Pembahasan Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Posted by rizky juliani on February 12, 2014 in SOAL DAN PEMBAHASAN, Soal dan Pembahasan Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Tags: Analitical/Imperative Jurisprudence (John Austin), antinomi keadilan dan kepastian hukum, asas hukum tidak memiliki karakter “alies of niet”, Austin memberikan batasan sempit tentang hukum, contoh antinomi keadilan dan kepastian hukum, contoh peristiwa hukum dan hubungan hukum, hukum adalah cerminan moral, hukum tidak identik dengan keadilan, interpretasi otentik bukan metode penemuan hukum, Interpretasi tidak bisa dikatakan tidak memberikan kepastian hukum, kaitan kebiasaan dengan hukum, keadilan distributif aristoteles, kebiasaan menjadi hukum kebiasaan, keterkaitan peristiwa hukum hubungan hukum dan akibat hukum, pandangan historical Jurisprudence ( Von Savigny ) terhadap pembaharuan hukum/perubahan hukum yang dilakukan legal drafter, pengantar ilmu hukum, penyelesaian perkara pidana tidak boleh menggunakan argumentum per analogiam, perbedaan argumentum per analogiam dan interprestasi ekstentif, perbedaan hukum positif dan moral positif, perbedaan keberlakuan empirif dengan keberlakuan evaluatif secara empiris, perbedaan naturalisme dan positivisme, perbedaan sumber hukum asas hukum aturan hukum dan norma hukum, Pragmatic Legal Realism, soal dan pembahasan pengantar ilmu hukum, teori etis, Tidak ada prioritas pada metode interpretasi hukum, tujuan hukum menurut John Locke adalah antitesis dari teori tujuan hukum menurut Thomas Hobbes