RSS

Putusan Perkara Perdata

12 Feb

PUTUSAN

Nomor: 125/Pdt.G/2013/PN.Sda

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan pada tingkat pertma, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :—————————-

PT SUSUKI ABADI,           yang merupakan sebuah dealer mobil beralamat di Jalan Majapahit No. 60, Surabaya yang dalam hal ini diwakili oleh direkturnya bernama ANA HERMANTO, S.E., yang beralamat di Jalan Raya Airlangga No.13, RT 2 RW 1, Kecamatan Gubeng, Surabaya, selanjutnya disebut PENGGUGAT;———————————————————————-

ARY,              umur 42 tahun, beragama Islam, pekerjaan pengusaha ( pemilik persewaan mobil), bertempat tinggal di Jl. Hayam Wuruk No.27 Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;—————————————————–

Pengadilan Negeri tersebut ;———————————————————————————–

Telah membacaca berkas ; ————————————————————————————

Telah memeriksa surat-surat bukti yang diajukan di persidangan ; ————————————-

Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan ; ————————————————

TENTANG DUDUK PERKARANNYA

Menimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 6 November 2013, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 November 2013, dengan Nomor : 125/Pdt.G/2013/PN.Sda telah mengajukan gugatan dengan alasan dan dalil-dalil sebagai berikut: ———————————————————————————————————–

  1. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012, Tergugat  telah membeli 5 (lima) unit mobil minibus 1500cc dengan merek Karimoon Wagly, tahun pembuatan 2012 kepada PENGGUGAT sebesar RP. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli No. 76/TM/X/2012 tertanggal 5 Oktober 2012 ( vide bukti P-1, fotocopy terlampir). Selain itu telah disepakati juga bunga tetap sebesar 10% senilai Rp 45.000.000,00 dan biaya administrasi sebesar Rp 5.000.000,00. Untuk uang muka, biaya administrasi, bea balik nama, PPnBM telah ditanggung pembeli dan dibayar sebesar Rp 150.000.000,00. Sehingga cicilan kredit sebesar Rp (500.000.000,00-150.000.000,00)/23 bulan = Rp 15.217.400,00 selama jangka waktu dua tahun yang berakhir pada 5 Oktober 2014;———————————–
  2. Bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya secara penuh dengan cara menyerahkan kelima unit mobil tersebut kepada Tergugat 3 hari setelah Perjanjian Jual Beli tertanggal 5 Oktober 2012 dilaksanakan;—————————————————–
  3.  Bahwa dalam perjanjian tersebut diatas , Tergugat telah berjanji untuk membayar cicilan kredit sebesar Rp 15.217.400,00 atas pembelian 5 buah mobil tersebut kepada  Penggugat selambat lambatnya pada tanggal 5 setiap bulan selama jangka waktu kredit yang berakhir pada tanggal 5 Oktober 2014;————————————————————-
  4. Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan diatas, Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya kepada Penggugat yaitu dengan menunggaknya pembayaran cicilan kredit angsuran ke-6 (April 2013) hingga angsuran ke-13 (November 2013);—————————————————————————————————-
  5. Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah dilakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat teguran /somasi kepada Tergugat untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat, namun kenyataannya Tergugat tetap tidak mengindahkan dengan menyatakan berbagai alasan. Terlebih lagi belakangan Tergugat telah berusaha untuk menghindari Penggugat dengan tidak dapat lagi dihubunginya Tergugat oleh Penggugat baik melalui telepon maupun di tempat kediamannya, sehingga dengan demikian maka Tergugat dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya melakukan pembayaran sisa cicilan kredit yang menjadi hak Penggugat berdasarkan Perjanjian;——————————————————————————-
  6. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat berupa sisa cicilan kredit yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp. 273.913.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah);————————————————————————————————–
  7. Bahwa karena Penggugat telah mengalami kerugian, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 7% setiap bulannya sebagaimana bunga yang berlaku umum yang berlaku pada bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak tanggal 5 April 2013 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) dan kerugian dibayar lunas;——————————
  8. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (vide : Pasal 1243 Perdata) sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini;————————————————————————————
  9. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaan guna menghindari diri dari tangung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa 5 (lima) unit mobil minibus 1500cc merek Karimoon Wagly yang merupakan obyek perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat;———
  10. Oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;——-———-

Berdasarkan segala uraian  yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon dengan hormat  sudilah kiranya Pengadilan Negeri Sidoarjo berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut;———————————————————————————

 

Primair :—————————————————————————————————–

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;———————————————
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sesuai pasal 227 HIR;—————————–
  3. Menyatakan sah perjanjian jual beli mobil secara kredit antara penggugat dan tergugat;
  4. Menyatakan perbuatan tergugat yang menunggak membayar cicilan kredit merupakan perbuatan wanprestasi;——————————————————————————–
  5. Menyatakan tergugat harus membayar uang sisa cicilan kredit sebesar Rp. 273.913.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah) sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);———————————————————————————————–
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar 7% setiap bulannya terhitung sejak tanggal 5 April 2013 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) dan kerugian dibayar lunas;——————————————————————————————-
  7. Menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara ini;————————————–
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;———————————–

Subsidair :————————————————————————————————–—–

Dalam peradilan yang baik,mohon keadilan yang seadiladilnya;————————-—–

Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, untuk kepentingan Penggugat yang datang menghadap dipersidangan adalah kuasa Penggugat bernama: RIZKY JULIANI, S.H., M.H. selaku advokat/penasihat hukum pada RJW & PARTNERS LAW FIRM yang beralamat di Jalan Pahlawan no 27, Sidoarjo, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 November 2013. Untuk tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya :————————————–

BEDJO, S.H.,M.H. dan ABDUL, S.H., M.H.  selaku advokat/penasihat hukum pada BEDJO & PARTNERS LAW FIRM baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang beralamat di Jalan Bung Tomo No 22, Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 November 2013; ————————————————————————————————————-

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Hakim Ketua Majelis dengan Penetapan tanggal 5 November  2013, Nomor : 125/Pdt.G/2013/PN.Sda., telah menunjuk DANIEL SURADILA, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai Mediator dalam perkara ini, dan berdasarkan Laporan Hasil Mediasi dari Mediator tanggal 15 Desember, ternyata upaya mendamaikan para pihak telah gagal/tidak berhasil; ———————————————-

Menimbang, bahwa setelah mediasi dinyatakan gagal, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat tanggal 20 Desember 2013;—————

Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat mengajukan jawaban tanggal 28 Desember 2013, sebagai berikut: —————————————————————

DALAM EKSEPSI : —————————————————————————————–

Bahwa penggugat menjelaskan dalam gugatan bahwa pihak tergugat melakukan pelanggaran terhadap pasal 12334 KUH Perdata mengenai prestasi yang terdiri dari memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, atau dengan kata lain pihak tergugat melakukan wanprestasi (cedera janji). Akan tetapi menurut pasal 8 (3) RV menjelaskan bahwa gugatan harus memuat atau disertai dengan kesimpulan yang jelas dan tertentu demi kepentingan beracara (procces doelmatigheid), sedangkan dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memuat secara jelas tentang obyek sengketa baik yang terkait dengan keberadaan Perjanjian Jual Beli No. 76/TM/X/2012 tertanggal 5 Oktober 2012 maupun mengenai obyek perjanjian yang berupa 5 (lima) unit mobil. Oleh karenanya, gugatan penggugat menjadi kabur (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); ———————

Bahwa berkaitan dengan terlambatnya pembayaran, sebenarnya telah ada kesepakatan antara salah satu karyawan penggugat yang bernama TEDJO yang merupakan karyawan bagian penagihan dengan Tergugat mengenai penundaan pembayaran angsuran selama ± 1 tahun pada tanggal 10 Mei 2013 s/d 10 Mei 2014, sehingga dengan demikian gugatan ini belum saatnya untuk diajukan;————————————————————————————————–

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berkenan memutuskan bahwa gugatan tersebut kabur kabur (obscuur libel) dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); ——————————————————————————————————-

Namun apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka mohon memeriksa dan memutus : ————————————————————————————————–

DALAM POKOK PERKARA : —————————————————————————

Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang telah dikemukakan penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas : ————————————————————————–

Bahwa memang benar pada tanggal 15 Oktober 2012 terjadi kesepakatan untuk membuat suatu Perjanjian Jual Beli mobil, namun perjanjian tersebut tidak dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli No. 76/TM/X/2012 melainkan tertuang dalam Perjanjian Jual Beli No. 75/TM/IX/2012 (terlampir) yang dibuat dihadapan NOTARIS NABILLA SARAWATI, S.H., Mkn yang berkantor di Jalan Simpang Balapan No. 23 A Surabaya oleh ARY selaku Penggugat Dalam Konvensi dengan PT. SUSUKI ABADI yang diwakili oleh direkturnya bernama ANA HERMANTO, S.E. selaku Tergugat Dalam Konvensi; ————————————————-

Bahwa memang benar obyek perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat dengan Penggugat berupa 5 (lima) unit mobil Karimoon Wagly, tahun 2012, namun kelima mobil tersebut berkapasitas 1200cc, bukan 1500cc; ————————————————————————-

Bahwa penggugat dalam mengajukan gugatan wanprestasi yang menyatakan bahwa pihak Tergugat tidak membayar dengan itikad tidak baik, mengenai alasan tergugat belum dapat membayar kepada pihak penggugat angsuran ke-6 hingga angsuran ke-13 cicilan kredit memang benar. Hal ini disebabkan oleh adanya penggelapan yang dilakukan oleh para penyewa mobil sehingga Tergugat merasa rugi. Dan hal ini merupakan peristiwa yang tidak pernah diduga sebelumnya oleh penggugat pada saat menutup perjanjian, sehingga Tergugat berada dalam keadaan memaksa (overmacht). Namun hal ini telah kami sampaikan secara tertulis tepatnya tanggal 5 Juli 2012 kepada Penggugat untuk dipertimbangkan dalam kaitannya dengan pembayaran angsuran dan telah pula dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resort Sidoarjo, sehingga alasan itikad tidak baik tidak mendasar sama sekali; ——————————————

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan segala hormat sudilah kiranya Ketua Majelis Hakim yang memeriksa pokok perkara ini berkenan memutuskan :

–          Menolak gugatan penggugat secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;——————————————————————————————

–          Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ; —————————————

Menimbang bahwa untuk mendukung gugatannya, Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan alat-alat bukti yang telah bermaterai cukup sesuai dengan aslinya :—————

  1. Fotokopi Perjanjian Jual Beli No. 76/TM/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat ( vide P-1 );——————————

Menimbang bahwa selain alat bukti tersebut, Penggugat telah mengajukan seorang saksi yang memberikan keterangan sebagai berikut : ————————————————————

Saksi : TEDJO (tanpa bersumpah karena karyawan Penggugat) :————————————–

–          Bahwa saksi adalah karyawan pada PT. Susuki Abadi di bagian penagihan;—————–

–          Bahwa saksi membantah adanya kesepakatan penundaan pembayaran angsuran selama ± 1 tahun pada tanggal 10 Mei 2013 s/d 10 Mei 2014 yang ia lakukan dengan tergugat;——

Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil bantahannya, para Tergugat mengajukan bukti surat yang telah dububuhi materai cukup dan diperlihatkan aslinya di persidangan, sebagai berikut : ——————————————————————————–

  1. Fotokopi laporan yang dituangkan Berita Acara Pengaduan Masyarakat No. 132/POL/VII/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

Menimbang bahwa melalui kuasa hukumnya Tergugat juga telah mengajukan seorang 2 (dua) saksi yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : —————————————

Saksi : Bripka. DEDDY SUTRISNO ( bersumpah menurut Agama Islam ):————————

–          Bahwa saksi adalah personil Kepolisian Resort Sidoarjo;—————————————

–          Bahwa saksi membenarkan adanya laporan yang dituangkan dalam Berita Acara Pengaduan Masyarakat No. 132/POL/VII/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang dugaan tindak pidana penggelapan, dimana Tergugat sebagai pelapor dan 3 (tiga) penyewa mobilnya sebagai terlapor;—————————————————————————-

–          Bahwa saat ini laporan tersebut masaih dalam proses penyelidikan;—————————

Menimbang bahwa majelis hakim menunjuk pada Berita Acara Persidangan dan segala sesuatunya dianggap terkutip dan terbaca pula pada pertimbangan putusan ini ;———————-

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA

Menimbang bahwa terhadap adanya perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat, majelis hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut :———————————————-

DALAM EKSEPSI :——————————————————————————————

Menimbang bahwa Eksepsi Tergugat tentang gugatan penggugat yang kabur (obscuur libel) tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat telah menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai obyek sengketa dalam Perjanjian Jual Beli No.76 /TM/X/2012 dan Perjanjian Jual Beli tersebut memang telah dinyatakan sah dan berlaku;——————————————————-

Menimbang bahwa Eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat yang belum saatnya diajukan juga tidak dapat diterima karena Tergugat memang melakukan wanprestasi, yaitu menunggak pembayaran cicilan yang sudah melewati batas pembayaran sehingga memberikan kerugian bagi Penggugat dan Penggugat telah melakukan upaya hukum peringatan/somasi;——-

DALAM POKOK PERKARA :—————————————————————————-

Menimbang bahwa dalam pokok perkara majelis hakim mempertimbangkan bahwa adanya wanprestasi yang dilakukan oleh para penyewa mobil milik tergugat merupakan risiko yang sudah dapat diperkirakan sebelumnya oleh tergugat sebagai pelaku usaha di bidang persewaan mobil, sehingga tidak dapat dikategorikan tergugat dalam keadaan overmacht;———

Menimbang bahwa sita jaminan dinyatakan sah sebab memang dikhawatirkan Tergugat akan mengalihkan harta bendanya untuk menghindari tanggung jawabnya memenuhi kewajiban yang belum diselesaikan kepada Penggugat. Hal ini juga untuk melindungi kepentingan pihak Penggugat;——————————————————————————————————-

Menimbang bahwa Perjanjian Jual Beli No.76 /TM/X/2012 dinyatakan sah karena Perjanjian tersebut terdaftar dalm dokumen yang dimiliki oleh NOTARIS SORAYA,S.H.,MKn. Yang berkantor di Jalan Kaca Piring N0.15, Surabaya;—————————————————

Menimbang bahwa perbuatan tergugat yang menunggak membayar cicilan kredit merupakan perbuatan wanprestasi karena Tergugat telah menunggak pembayaran cicilan kredit selama 8 bulan. Hal ini memenuhi unsure wanprestasi yang berupa pemenuhan prestasi tidak sebagaimana yang ditentukan;——————————————————————————–

Menimbang bahwa tergugat harus membayar uang sisa cicilan kredit sebesar Rp. 273.913.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah) sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) karena hal itu merupakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;———————————————–

Menimbang bahwa menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar 7% hal ini karena akibat perbuatan Tergugat merugikan Penggugat dan bunga tersebut merupakan bunga yang berlaku umum pada bank;———————————————-

MENGADILI

DALAM EKSEPSI : ———————————————————————————=——-

MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA ;————————————————-

  1. Eksepsi Tergugat tentang gugatan penggugat yang kabur (obscuur libel) tidak dapat diterima;————————————————————————————————-
  2. Eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat yang belum saatnya diajukan juga tidak dapat diterima ;—————————————————————————————–

 

DALAM POKOK PERKARA :—————————————————————————-

MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;————————————

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;———————————————
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sesuai pasal 227 HIR;—————————–
  3. Menyatakan sah perjanjian jual beli mobil secara kredit antara penggugat dan tergugat;
  4. Menyatakan perbuatan tergugat yang menunggak membayar cicilan kredit merupakan perbuatan wanprestasi;——————————————————————————–
  5. Menyatakan tergugat harus membayar uang sisa cicilan kredit sebesar Rp. 273.913.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah) sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);———————————————————————————————–
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar 7% setiap bulannya terhitung sejak tanggal 5 April 2013 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) dan kerugian dibayar lunas;——————————————————————————————-
  7. Menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara ini;————————————–
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;———————————–

 

Demikianlah diputuskan dalam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari Selasa, 15 Januari 2013 oleh kami ERNY WIDYAWATI, S.H. sebagai Hakim Ketua dibantu oleh NANDA HARYONO, S.H. dan QONITA RIHADATUL, S.H. sebagai Hakim Anggota;—-

Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umu pada hari Selasa, 15 Januari 2013 oleh majelis hakim tersebut dibantu oleh SUZIANI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dihadiri oleh kuasa hukumnya Penggugat dan Tergugat;———————————————————————————————————

              HAKIM ANGGOTA                                                           HAKIM KETUA

                        Ttd.                                                                                Ttd.

      NANDA HARYONO, S.H.                                                   ERNY WIDYAWATI, S.H.

                        Ttd.

    QONITA RIHADATUL, S.H.

 

                                                       PANITERA PENGGANTI

                                                                     Ttd.

                                                              SUZIANI, S.H.

Biaya-biaya :

Materai Putusan          : Rp 6.000,00

Redaksi Putusan         : Rp 6.000,00

ATK                            : Rp 50.000,00

Panggilan                    : Rp 400.000,00

PNBP                          : Rp 45.000,00

Jumlah                         : Rp 507.000,00 ( lima ratus tujuh ribu rupiah )

 
Leave a comment

Posted by on February 12, 2014 in PRAKTIKUM HUKUM ACARA PERDATA

 

Tags: , ,

Leave a comment